Foto : AP
Mediaberita6 - Program Penghapusan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sudah dimulai dan berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023, demikian dilansir dari akun Instagram Samsat Digital Nasional, program pemutihan mulai berlaku hari ini, Kamis (22/6/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Ini merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-496 Kota Jakarta.
Adapun program pemutihan meliputi antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun lalu saat pandemi COVID-19 bisa mendapat keringanan membayar pajak kendaraan.
Diharapkan, kebijakan ini dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan disambut baik oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, semoga pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta melalui kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi melalui Samsat terdekat di tempat Anda. (Guntur / Gary Surentu)