Mediaberita6 - Pendidikan inklusif dengan media film dan seni mengacu pada penggunaan film dan seni sebagai alat pembelajaran yang mendukung peserta didik berkebutuhan khusus ( PDBK) untuk memenuhi kebutuhan dalam mengembangkan bakat dan minatnya dalam belajar. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang Inklusif bagi semua peserta didik, termasuk mereka yang disabilitas atau berkebutuhan khusus, dapat terlibat secara aktif dan merasakan kesamaan mendapatkan hak Pendidikan dalam belajar bersama-sama dengan teman-temannya pada umumnya.
Berkenaan dengan hal tersebut hari Jumat lalu, penggiat pendidikan inklusif dan juga founder dari Inklusi Film, Budi Sumarno mensosialisasikan Pendidikan Inklusif melalui media seni dan film di SMA 54 Jakarta Timur.
Menurutnya, "Pendidikan Inklusif di sekolah dengan memanfaatkan media film dan seni sebagai alat pembelajaran yang efektif, serta akan mengintegrasikan berbagai aspek film dan seni ke dalam kurikulum yang mampu memfasilitasi belajar bagi semua siswa secara inklusif, sehingga menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif, dimana semua siswa dapat terlibat, belajar, dan berpartisipasi secara efektif, mendorong kreativitas, dan meningkatkan partisipasi aktif siswa dalam proses pembelajaran, karena dalam media film ada unsur visual,Teks,Suara, Gerak,Animasi dan Grafis."
Kegiatan ini diikuti oleh para tenaga pendidik, siswa dan beberapa yang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Kelihatan antusiasme mereka untuk mengikuti paparan sosialisasi Pendidikan inklusif dengan media film dan seni.
Sebagai tambahan informasi dan pengetahuan tentang sosialisasi pendidikan inklusif, berikut paparan yang sudah di sampaikan.
Pengertian Pendidikan Inklusi
Pendidikan Inklusif Adalah system layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolahsekolah terdekat di kelas biasa bersama-sama teman seusianya. (Sapon-Shevin dalam O’Neil-1994/1995).
Pendidikan Inklusi
Pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang isabilitas, anak-anak berbakat, pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat. (Salamanca Statement, 1994 dalam Stubbs, 2003).
Pendidikan Inklusif di sekolah dengan memanfaatkan media film dan seni sebagai alat pembelajaran yang efektif, serta akan mengintegrasikan berbagai aspek film dan seni ke dalam kurikulum yang mampu memfasilitasi belajar bagi semua siswa secara inklusif, sehingga menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif, dimana semua siswa dapat terlibat, belajar, dan berpartisipasi secara efektif, mendorong kreativitas, dan meningkatkan partisipasi aktif siswa dalam proses pembelajaran, karena dalam media film ada unsur visual,Teks,Suara, Gerak,Animasi dan Grafis.
Tujuan Pendidikan Inklusi
- Menciptakan dan membangun pendidikan yang berkualitas
- Menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan dalam lingkungan sekolah
- Menciptakan suasana kelas secara nyaman.
- Menghargai perbedaan yang menyangkut
kemampuan, kondisi fisik, sosial ekonomi, suku,agama, dan sebagainya.
- Mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, sosial, intelektual, bahasa dan kondisi lainnya dalam belajar
- Memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sama.
Tujuan di selenggarakannya Pendidikan Inklusif melalui media film adalah :
1. Membangun pemahaman tentang Pendidikan Inklusi melalui media Film dan inklusi film.
2. Sosialisasi UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilis yang mengamanatkan hak ber-ekpresi dan berbudaya,serta aksesbilitas film sebagai bentuk akomodasi yang layak bagi seluruh ragam disabilitas
3. dan UU 33/2009 tentang Perfilman, Bab VII Pasal 67, Peran Serta Masyarakat.
4. Memberikan informasi kepada masyarakat bahwa disabilitas dan masyarakat marjinal juga mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan ruang belajar melalui bidang film dan mengembangkan kreatifitas dan ide mereka dalam bidang perfilman.
5. Menumbuhkan kepercayaan dan kemandirian kepada penyandang disabilitas dan masyarakat marjinal untuk bekerja di bidang perfilman ataupun menciptakan lapangan pekerjaan sendiri di bidang tersebut.
5. Menumbuh kembangkan pembelajaran yang inklusif melalui media film dan seni di semua sekolah dan perguruan tinggi.
Dasar Hukum
✓ UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
✓ UU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
✓ UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
✓ UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 3 ayat h.
kebebasan berekpres
✓ Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
✓ Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
✓ Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-
hak Penyandang Disabilitas.
✓ Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
✓ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
✓ Permenristek Dikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Aksesibilitas
Aksesibilitas dalam pendidikan inklusif merujuk pada pendekatan yang memastikan bahwa semua siswa, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus atau disabilitas, dapat mengakses, berpartisipasi, dan mendapatkan manfaat dari lingkungan pembelajaran secara penuh. Prinsip aksesibilitas dalam pendidikan inklusif didasarkan pada keyakinan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Berikut adalah beberapa aspek penting dalam menciptakan Aksesibilitas dalam pendidikan inklusifmelalui media film :
Akses Fisik :
Memastikan bahwa lingkungan fisik sekolah dan fasilitas pendidikan dapat diakses dan digunakan dengan nyaman oleh semua peserta didik , termasuk mereka dengan disabilitas fisik. Ini melibatkan pemikiran tentang aksesibilitas bangunan, seperti
akses ramah kursi roda, jalur yang mudah dilalui, pintu yang lebar, dan toilet yang dapat diakses.
Aksesibilitas Komunikasi :
Memastikan bahwa komunikasi dalam konteks pendidikan dapat diakses oleh semua peserta didik, termasuk mereka dengan gangguan pendengaran, tunarungu, atau gangguan komunikasi lainnya. Ini dapat mencakup penggunaan terjemahan bahasa isyarat, teks alternatif atau braille, perangkat bantu pendengaran, atau bantuan komunikasi lainnya.
Aksesibilitas Informasi :
Memastikan bahwa materi pembelajaran, bahan bacaan, dan sumber daya pendukung lainnya tersedia dalam format yang dapat diakses oleh semua siswa. Ini termasuk penggunaan teks alternatif, audio, atau visual, serta penyediaan informasi yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Aksesibilitas Teknologi :
Memastikan bahwa teknologi pendidikan, perangkat lunak, aplikasi, dan platform yang digunakan dalam pembelajaran dapat diakses oleh semua siswa. Ini melibatkan mempertimbangkan kebutuhan aksesibilitas dalam desain, seperti opsi navigasi yang mudah, kontras warna yang jelas, teks yang dapat diperbesar, dan dukungan untuk perangkat bantu teknologi.
Aksesibilitas Sosial dan Emosional :
Memastikan bahwa semua peserta didik merasa diterima, didukung, dan terlibat dalam lingkungan sosial dan emosional sekolah. Ini melibatkan
pembangunan budaya inklusif yang menghargai keberagaman, mengatasi stigma dan diskriminasi, serta menciptakan ruang yang aman dan ramah bagi semua peserta didik.
Kolaborasi
“ Kolaborasi dan partisipasi aktif memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, semua peserta didik merasa diterima, didukung, dan berharga,memungkinkan siswa untuk membangun hubungan sosial yang positif, menghormati keberagaman, dan menghargai kontribusi setiap individu, siswa menjadi agen pembelajaran yang aktif, mengembangkan keterampilan kritis, sosial, dan emosional, serta merasa terlibat dalam proses pembelajaran,membangun keterampilan kolaboratif, meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mereka dalam materi pelajaran, dan merasakan iklimpembelajaran yang inklusif di mana semua suara dihargai,bekerja dalam tim, berkomunikasi secara efektif, dan berkontribusi dalam lingkungan yang lebih luas setelah mereka meninggalkan sekolah.”
Keutamaan Pendidikan Inklusif
✓ Membangun kesadaran pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif
✓ Melibatkan dan memberdayakan kepada semua masyarakat untuk melakukan analisis pendidikan setempat
✓ Memberikan kesempatan kepada semua anak dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
INKLUSIF
▪ Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan
▪ Guru melakukan kolaborasi dengan Profesi atau Sumberdaya lain dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi
▪ Guru dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan
▪ Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK= Guru Pendamping Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi
▪ GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK
▪ Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengetahui anak ABK dan tindakan yang diperlukan
▪ Meng-identifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial, dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran
▪ Melibatkan Masyarakat dan lingkungan sekolah dalam melakukan perencanaan dan monitoring pendidikan bagi semua pihak.
Budi Sumarno adalah Praktisi Perfilman, founder Inklusi Film, Founder Movie Preneur, Ceo Mahakarya Film School . (Red)