Iklan

IJW Apresiasi Tegasnya DK PWI Pusat dalam Kasus 'PWI Gate'

Ali Amran
17 Juli 2024, 8:54 AM WIB Last Updated 2024-07-17T01:54:14Z

Mediaberita6 - Jakarta. Sebuah langkah yang mengejutkan, Indonesian Journalist Watch (IJW) memberikan acungan jempol kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang akhirnya memecat Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, sebagai anggota dan ketua PWI secara permanen. Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus 'PWI Gate' yang telah mengguncang dunia jurnalistik Indonesia. Sebagai respons, Kongres Luar Biasa (KLB) PWI segera digelar.


Keputusan pemberhentian Hendry ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.


Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara tidak sah.


Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran tersebut disebut dilakukan secara berulang.


"Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menekankan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI," ujar Sasongko Tedjo.


Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry dan mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak sebesar Rp.1,7 miliar serta memecat Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M. Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah.


Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan memberikan peringatan agar Hendry membatalkan dan mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun, hal ini tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.


Akibat berbagai pelanggaran tersebut, setelah dipecat, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).


Secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH, di Medan, Sumatera Utara, yang aktif mengkritisi kasus 'PWI Gate' yang berbuntut pada pemecatan Hendry, memberikan apresiasi atas ketegasan DK PWI Pusat.


"IJW memberi penghargaan kepada Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan jajarannya yang akhirnya bisa bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendry Bangun. Kini fokus pada pelaksanaan KLB," tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. (AA)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+