Iklan

Meningkatkan Kesadaran: Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online

Ali Amran
22 Juli 2024, 9:12 PM WIB Last Updated 2024-07-22T14:12:52Z

Mediaberita6-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi bertajuk “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online” kepada wartawan dan blogger pada Senin (22/7/2024) di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta.


Lonjakan Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol

Dalam acara ini, Agung Budi Prasetyo, seorang akademisi dan pemerhati pinjaman online, mengungkapkan data mengejutkan: “Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online (pinjol). Masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjerumus ke pinjol atau sejenisnya,” tegasnya.


Agung menambahkan bahwa maraknya pinjol lebih banyak membawa musibah ketimbang berkah. “Literasi masyarakat tentang bahaya pinjol masih sangat minim. Selain ancaman dan intimidasi dari pemberi pinjaman, data pribadi bisa disebar, mengakibatkan tekanan psikologis yang berat dan memicu tindakan bunuh diri,” jelasnya.


Modus Operandi Pinjaman Online yang Semakin Mengerikan

Perkembangan pinjol di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan berbagai modus operandi baru yang merugikan masyarakat. “Beberapa modus yang sering terjadi adalah tiba-tiba uang masuk ke rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Jika uang itu terpakai, maka dianggap sebagai pinjaman,” kata Agung. Modus lainnya adalah SMS yang menginformasikan uang masuk, dan jika dibuka, itu berarti setuju meminjam ke pinjol.


Langkah-langkah Pencegahan

Agung memberikan beberapa tips untuk menghindari jebakan pinjol:

  1. Jangan membuka informasi dari sumber yang tidak jelas di email, WhatsApp, atau SMS.
  2. Segera hubungi bank jika ada uang yang masuk tanpa asal-usul jelas.
  3. Jangan sembarangan memberikan data pribadi, termasuk foto dengan KTP, nomor NPWP, nomor KK, dan nomor rekening.
  4. Hindari mengunggah data pribadi dan foto ke media sosial.
  5. Jangan menggunakan m-banking dengan Wi-Fi di tempat umum.
  6. Buat password yang unik dan kuat.
  7. Gunakan dua telepon pintar; satu untuk informasi umum, satu lagi untuk keluarga dan data pribadi.
  8. Laporkan ke kepolisian dan OJK jika ada kejadian ganjil terkait pencurian data dan pinjol.


Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah Pinjol

Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, yang juga pelaksana sosialisasi ini, menegaskan pentingnya acara tersebut untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya pinjol. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi tawaran pinjol dan menghindari bahaya yang lebih besar dibandingkan manfaatnya,” ujarnya.


Agung juga menyoroti bahwa pemerintah, melalui OJK, telah mempersempit ruang gerak dan menutup pinjol ilegal. “OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, dan jumlah ini diharapkan akan terus menyusut hingga Indonesia bersih dari pinjol, seperti negara ASEAN lainnya,” pungkasnya.


Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjaman online dan pentingnya menjaga data pribadi di era digital. (AA)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+