Jakarta, mediaberita6 - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan analogi yang menarik untuk menggambarkan keterkaitan erat antara situs judi online dan rekening keuangan. Ia menyebut situs sebagai "tangan" dan rekening sebagai "nadi" yang menjadi nyawa dari aktivitas ilegal ini.
“Seperti yang teman-teman ketahui, situs itu satu hal, sementara rekening adalah hal lain. Kalau situs itu tangannya, maka rekening adalah nadinya,” jelas Meutya saat Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
821 Rekening Bank Terjerat dalam Aktivitas Judi Online
Dalam kurun waktu 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024, Meutya memaparkan temuan mencengangkan: 821 rekening bank terhubung dengan situs judi online. Rekening-rekening ini tersebar di berbagai bank besar seperti BCA, BRI, dan BNI.
“Kami sedang memperkuat kerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia agar kasus ini dapat ditangani lebih serius,” tegasnya.
Namun, bukan hanya rekening bank yang terlibat. E-wallet juga menjadi sorotan, termasuk platform seperti Dana, Gopay, Ovo, dan LinkAja yang sering digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak e-wallet untuk menekan aktivitas yang terkait perjudian online di platform mereka,” tambah Meutya.
380 Ribu Situs Judi Online Diblokir dalam Satu Bulan
Langkah tegas juga diambil dengan memblokir lebih dari 380 ribu situs judi online sejak 20 Oktober 2024, di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hingga 19 November, situs yang sudah ditutup mencapai 104.819 hanya dalam dua minggu terakhir. Kalau dihitung sejak 20 Oktober, totalnya lebih dari 380 ribu,” ungkapnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Komdigi dan Desk Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan.
Perang Melawan Judi Online
Dengan strategi kolaboratif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan platform digital, Meutya optimistis Indonesia dapat semakin menekan laju aktivitas judi online.
“Ini adalah langkah besar, tapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Kami berharap semua pihak terus mendukung pemberantasan ini demi melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” pungkasnya.
(Marah Bangun)