-->

Iklan

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Media Berita6
16 Maret 2026, 7:39 AM WIB Last Updated 2026-03-16T00:39:24Z

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama anak-anak peserta kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Foto Dok : Komdigi)

Mediaberita6 - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.


Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan mental dan sosial.


Beberapa platform yang terdampak kebijakan ini di antaranya Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Operator platform diwajibkan melakukan penonaktifan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun serta memperketat sistem verifikasi usia.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah hanya ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ekosistem media sosial yang kompleks dan penuh risiko.


Menurut Meutya, usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai waktu yang relatif tepat bagi remaja untuk mulai mengakses media sosial secara mandiri. Penetapan batas usia tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan remaja.


Ia juga menyoroti meningkatnya berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda. Pemerintah, kata Meutya, hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan algoritma digital yang semakin kuat memengaruhi perilaku anak.


Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga dinilai memperbesar tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli, sehingga anak-anak berpotensi lebih mudah terpapar misinformasi.


Kebijakan “Tunggu Anak Siap” yang diusung pemerintah menekankan bahwa akses media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak. Dengan demikian, anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar, berkreasi, dan mencari informasi tanpa harus terpapar risiko tinggi dari platform media sosial.


Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.


Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, sekitar 500 pelajar SMP hingga SMA turut berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat. Pemerintah juga mengajak para siswa menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan keluarga untuk menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak di kalangan generasi muda. (Penulis : Guntur Surentu / Editor : Gary Desmon)

Komentar

Tampilkan

Terkini