Inklusif Film 2022
Jakarta, 23/7/2022. Citra Film School di bawah naungan Yayasan Pusat Perfilman Usmar Ismail, yang berlokasi di Jl. H. Rasuna Said Blok C22 Kuningan bekerjasama dengan Komunitas Cinta Film Indonesia ( KCFI) mengadakan kegiatan ” Training of Trainer Membangun Perfilman yang Inklusif”.
Kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan hak yang sama terhadap masyarakat Disabilitas di bidang perfilman, Hak untuk berkarya, berekpresi dan belajar serta terlibat dalam kegiatan Perfilman, baik sebagai pemain film ataupun crew dalam produksi film.
Kegiatan yang di laksanakan pada tanggal 29 dan 30 juni 2022, bertempat di Lantai Basement Gedung Pusat perfilman Usmar Ismail ini terselenggara berkat Fasilitasi dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, kegiatan ini di ikuti oleh sekitar 60 orang yang terdiri dari para Sineas, Akademisi, Artis, Pegiat Disabilitas dan Disabilitas berprestasi minat di bidang perfilman. Sedangkan narasumber kegiatan TOT ini adalah ;
1.Drs Gufroni Sakaril. MM dari Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia ( PPDI) yang juga Dosen di perguruan Tinggi Mercu Buana.
2. Dr.Ir. Nuah P Tarigan, MA, dari Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia ( GPDLI) , Dosen Binus University,
3. Wiendy Widasari, M.Sn Direktur Citra Film School,
4. Paulus Ganesha Founder, www.kamibijak.com, dan
5. Budi Sumarno Founder Inklusi Film Indonesia.(www.inklusifilmindonesia.org)
Hadir mewakili Direktorat Perfilman, Musik, dan Media yang seharusnya akan di buka dan dihadiri oleh Bpk. Ahmad Mahendra, M.TR. A.P selaku Direktur PMM karena berhalangan hadir, diwakili oleh Ibu Rully dan Ibu Deviana Dahler yang sekaligus membuka acara tersebut.
Kebijakan terkait inklusif perfilman adalah berdasarkan Dasar hukum dari, UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas pasal 52,55 dan 87, UU 23 tahun 2000 Tentang Ketenagakerjaan,UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan UU No. 10 Tahun 2015 Tentang Ham.
Kegiatan ini adalah dalam upaya untuk menciptakan Perfilman yang Inklusif , sesuai dengan UU Perfilman dan UU Disabilitas dalam lingkungan Kementerian Kebudayaan , Pelaku Perfilman, organisasi penyandang disabilitas dan production House untuk saling bersinergi dan juga harus di mulai dengan menciptakan lingkungan kerja inklusif.
Di Akhir kegiatan para peserta menghasilkan sebuat bentuk kesepakatan dengan di buatkan ” Inklusif Filmmaking Toolkits ” dan membuat sebuah projek kolabortasi bersama disabilitas baik tentang konsep Iklan film pendek dan film dokumenter, dimana semua ide dan gagasan di lahirkan dari teman-teman disabilitas sbb :” Ruang Hampa, Batas, Mata Hati , Pencari Bakat”.
Diharapkan dengan kegiatan ini yang di inisiasi oleh Budi Sumarno selaku praktisi perfilman, praktisi pendidik yang juga adalah pendiri Inklusi Film Indonesia untuk bisa juga di terapkan di daerah -daerah lainnya dengan melibatkan sineas-sineas dan pelaku industri perfilman lainnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mengamanahkan UU perfilman dan UU disabilitas bahwa disabilitas adalah juga bagian dari peran serta masyarakat yang berhak untuk mendapatkan kegiatan apresiasi dan produksi di bidang perfilman. (BS)
Jakarta, 23/7/2022. Citra Film School di bawah naungan Yayasan Pusat Perfilman Usmar Ismail, yang berlokasi di Jl. H. Rasuna Said Blok C22 Kuningan bekerjasama dengan Komunitas Cinta Film Indonesia ( KCFI) mengadakan kegiatan ” Training of Trainer Membangun Perfilman yang Inklusif”.
Kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan hak yang sama terhadap masyarakat Disabilitas di bidang perfilman, Hak untuk berkarya, berekpresi dan belajar serta terlibat dalam kegiatan Perfilman, baik sebagai pemain film ataupun crew dalam produksi film.
Kegiatan yang di laksanakan pada tanggal 29 dan 30 juni 2022, bertempat di Lantai Basement Gedung Pusat perfilman Usmar Ismail ini terselenggara berkat Fasilitasi dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, kegiatan ini di ikuti oleh sekitar 60 orang yang terdiri dari para Sineas, Akademisi, Artis, Pegiat Disabilitas dan Disabilitas berprestasi minat di bidang perfilman. Sedangkan narasumber kegiatan TOT ini adalah ;
1.Drs Gufroni Sakaril. MM dari Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia ( PPDI) yang juga Dosen di perguruan Tinggi Mercu Buana.
2. Dr.Ir. Nuah P Tarigan, MA, dari Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia ( GPDLI) , Dosen Binus University,
3. Wiendy Widasari, M.Sn Direktur Citra Film School,
4. Paulus Ganesha Founder, www.kamibijak.com, dan
5. Budi Sumarno Founder Inklusi Film Indonesia.(www.inklusifilmindonesia.org)
Hadir mewakili Direktorat Perfilman, Musik, dan Media yang seharusnya akan di buka dan dihadiri oleh Bpk. Ahmad Mahendra, M.TR. A.P selaku Direktur PMM karena berhalangan hadir, diwakili oleh Ibu Rully dan Ibu Deviana Dahler yang sekaligus membuka acara tersebut.
Kebijakan terkait inklusif perfilman adalah berdasarkan Dasar hukum dari, UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas pasal 52,55 dan 87, UU 23 tahun 2000 Tentang Ketenagakerjaan,UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan UU No. 10 Tahun 2015 Tentang Ham.
Kegiatan ini adalah dalam upaya untuk menciptakan Perfilman yang Inklusif , sesuai dengan UU Perfilman dan UU Disabilitas dalam lingkungan Kementerian Kebudayaan , Pelaku Perfilman, organisasi penyandang disabilitas dan production House untuk saling bersinergi dan juga harus di mulai dengan menciptakan lingkungan kerja inklusif.
Di Akhir kegiatan para peserta menghasilkan sebuat bentuk kesepakatan dengan di buatkan ” Inklusif Filmmaking Toolkits ” dan membuat sebuah projek kolabortasi bersama disabilitas baik tentang konsep Iklan film pendek dan film dokumenter, dimana semua ide dan gagasan di lahirkan dari teman-teman disabilitas sbb :” Ruang Hampa, Batas, Mata Hati , Pencari Bakat”.
Diharapkan dengan kegiatan ini yang di inisiasi oleh Budi Sumarno selaku praktisi perfilman, praktisi pendidik yang juga adalah pendiri Inklusi Film Indonesia untuk bisa juga di terapkan di daerah -daerah lainnya dengan melibatkan sineas-sineas dan pelaku industri perfilman lainnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mengamanahkan UU perfilman dan UU disabilitas bahwa disabilitas adalah juga bagian dari peran serta masyarakat yang berhak untuk mendapatkan kegiatan apresiasi dan produksi di bidang perfilman. (BS)