Iklan

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 di Semua Wilayah Indonesia

Media Berita6
02 Agustus 2022, 9:16 AM WIB Last Updated 2022-08-02T02:19:05Z

(ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA) 


Jakarta - Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022, resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia.


Dalam Inmendagri itu tertuang aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1. Pelaksanaan dan aturan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 2019.


Pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Transportasi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Untuk perusahaan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta di lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Sesuai keputusan Inmendagri  bahwa supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Rumah makan/warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas dan pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.


Mal dan bioskop kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.


Sementara itu untuk kegiatan Keagamaan, semua tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.


Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Termasuk Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.


Secara umum semua kegiatan yang ada di dalam dan luar ruangan dapat berlangsung 100%, dengan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang diberlakukan yang sudah diatur oleh pemerintah sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022, dengan menerapkan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia. (GS)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+