“Pada awalnya, klien kami hanya mengendorse produk LS Skincare dan menerima bayaran sesuai dengan pekerjaan tersebut. Sebagai selebgram dengan banyak pengikut, NA melihat potensi klien kami dan mengajaknya untuk mencari investor,” ujar Raineldis.
Kerja sama ini berkembang dari sekadar endorsement menjadi upaya pencarian investor untuk produk skincare tersebut. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, Mimi Fhara berhasil mengumpulkan kurang lebih 70 investor dengan total dana mencapai Rp5,2 miliar. Sayangnya, hubungan kerja ini berujung masalah, sehingga Mimi Fhara ikut terseret dalam sengketa hukum.
Mediasi Gagal, Jalur Hukum Ditempuh
Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak enam kali dengan fasilitasi Polsek Limbangan. Namun, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa NA menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap mediasi. Karena itu, kasus ini kemudian dilanjutkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis, 23 Januari 2025.
Raineldis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian terbaik, baik melalui jalur hukum maupun mediasi. “Kami berharap kasus ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga memulihkan reputasi klien kami yang telah tercemar. Ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama di era digital seperti sekarang,” tambahnya.
Harapan dan Dukungan untuk Para Investor
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama karena nilai kerugian yang besar dan banyaknya korban. Pihak kuasa hukum juga meminta pengertian dan dukungan dari para investor yang turut menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami berharap keadilan segera terwujud dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Semoga kasus ini memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak,” tandas Raineldis. Hingga berita ini diterbitkan, pihak LS Skincare belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. (AA)