Undang-undang secara tegas mengamanatkan delapan tugas utama kepada BPI, mulai dari penyelenggaraan dan partisipasi festival film di luar negeri, promosi Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing, hingga penelitian, penghargaan, dan fasilitasi pendanaan film tertentu. Delapan tugas ini menempatkan BPI di titik temu antara diplomasi budaya, penguatan industri, dan kebijakan publik. Tidak ringan, dan jelas tidak bisa dijalankan secara simbolik.
Perjalanan BPI selama lebih dari satu dekade menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal program, melainkan soal kepemimpinan dan kemampuan mengelola keragaman kepentingan. Nama-nama seperti Kemala Atmodjo, Anwar Fuadi, Alex Komang, Chand Parvez Servia, dan Gunawan Paggaru hadir dalam fase-fase berbeda dengan pendekatan yang juga berbeda.
Kemala Atmodjo melihat BPI sebagai ruang kebudayaan, tempat nilai, etika, dan kesadaran sinema dijaga. Anwar Fuadi membawa perspektif pelaku lapangan, dengan sensitivitas terhadap nasib pekerja seni dan dinamika praktis industri. Alex Komang mendorong BPI agar benar-benar menjadi rumah bersama komunitas dan asosiasi profesi. Chand Parvez Servia hadir dengan logika industri dan keberlanjutan ekonomi. Sementara Gunawan Paggaru mencoba menjembatani dunia kreatif dengan kebijakan negara melalui dialog dan advokasi.
Perbedaan pendekatan itu sesungguhnya mencerminkan realitas BPI: sebuah organisasi yang dihuni oleh banyak kepentingan. Ada kepentingan industri, komunitas, daerah, akademik, hingga kepentingan negara. Keragaman ini adalah kekuatan, tetapi juga menjadi sumber friksi jika tidak dikelola dengan kepemimpinan yang terbuka dan inklusif.
Memasuki pemilihan Ketua Umum BPI periode 2026–2030, isu regenerasi kepemimpinan menjadi semakin krusial. Regenerasi tidak boleh dimaknai sebatas pergantian figur atau rotasi nama besar. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu membaca mandat undang-undang sebagai tanggung jawab kolektif, bukan alat legitimasi kelompok tertentu.
Dinamika, perbedaan pandangan, bahkan konflik dalam proses pemilihan adalah hal yang wajar. Yang patut diwaspadai adalah ketika dinamika itu menjauh dari substansi: bagaimana BPI ke depan akan menjalankan delapan tugas utamanya secara konsisten, terukur, dan berdampak nyata bagi ekosistem perfilman nasional.
BPI tidak membutuhkan pemimpin yang paling sering tampil atau paling lantang bersuara. BPI membutuhkan pemimpin yang mau mendengar, memahami persoalan riil di lapangan, dan menjaga jarak yang adil dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Pemimpin yang mampu bekerja senyap tetapi efektif, serta berani menjadikan BPI sebagai institusi yang dipercaya, bukan diperebutkan.
Periode 2026–2030 akan menjadi ujian penting bagi BPI. Apakah ia mampu kembali pada amanat undang-undang dan menjawab kebutuhan nyata insan film, atau justru terjebak dalam dinamika internal yang menguras energi. Harapannya, kepemimpinan mendatang dapat menjalankan tugas BPI dengan penuh tanggung jawab dan amanah—menjadikan BPI tetap sebagai rumah bersama, sekaligus motor kemajuan perfilman Indonesia.
Kekuatan BPI tidak terletak pada satu tokoh, melainkan pada kesadaran para pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan perfilman Indonesia di atas segalanya. Regenerasi kepemimpinan seharusnya menjadi momentum memperkuat amanah, bukan sekadar memindahkan kursi kekuasaan. (Budi Sumarno)


