Mediaberita6 - Tana Toraja, Komika nasional Pandji Pragiwaksono menghadiri proses sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026, sebagai bentuk tanggung jawab atas kontroversi materi stand-up comedy yang dinilai menyinggung nilai budaya masyarakat Toraja. Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, salah satu pusat simbolik peradilan adat di wilayah Toraja.
Prosesi ini bukan merupakan sidang dalam sistem hukum negara, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat Toraja yang bertujuan menyelesaikan konflik sosial melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan antarindividu serta komunitas.
Dalam sidang tersebut, Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan para pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian materi lawakannya yang memicu ketersinggungan publik.
Pandji menegaskan bahwa materi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan budaya Toraja. Ia menyebut candaan itu lahir dari sudut pandang pribadi sebagai orang luar yang tidak memiliki pemahaman mendalam terhadap kompleksitas adat dan nilai-nilai budaya Toraja.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara adat, majelis pemangku adat menjatuhkan sanksi adat berupa denda budaya kepada Pandji Pragiwaksono, yaitu:
1 ekor babi
5 ekor ayam
Sanksi tersebut merupakan bentuk simbolik dalam tradisi hukum adat Toraja yang lazim diterapkan dalam kasus pelanggaran sosial atau konflik budaya. Tujuannya bukan untuk menghukum secara represif, melainkan sebagai sarana pemulihan hubungan, penghormatan terhadap nilai adat, serta penegasan tanggung jawab moral pelaku.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh para tokoh adat, sidang ini menekankan bahwa mekanisme peradilan adat Toraja berorientasi pada rekonsiliasi dan pemulihan martabat kedua belah pihak. Proses tersebut diharapkan dapat menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat persatuan antara individu dan komunitas adat.
Pihak adat juga menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan untuk mengedukasi publik bahwa setiap ekspresi di ruang publik perlu mempertimbangkan konteks budaya dan sensitivitas sosial, terutama di masyarakat yang memiliki kekayaan tradisi seperti Toraja.
Kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat Indonesia tentang relasi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap budaya lokal. Di satu sisi, kritik, satire, dan humor merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam seni pertunjukan, termasuk stand-up comedy.
Namun di sisi lain, peristiwa ini menegaskan bahwa ekspresi tersebut perlu dibarengi dengan pemahaman kultural dan sensitivitas sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau melukai identitas kelompok tertentu. Dalam konteks masyarakat multikultural, keseimbangan antara kreativitas dan etika sosial menjadi kunci dalam menjaga harmoni bersama. (Guntur)



