Depok, Mediaberita6 — Merasa menjadi korban pengeroyokan, Ismail Yudha Pratama (48), pemilik warung kopi di Jalan Margonda Raya, Depok, justru harus menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan.
Yudha yang disebut memiliki kondisi fisik dan mental khusus memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok pada Jumat (4/9/2026). Selama lebih dari dua jam, ia dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dikenakan Pasal 466 atau Pasal 468 KUHP.
Usai pemeriksaan, Yudha dengan tegas membantah telah memukul pria bernama Buyung alias Alam Sutera, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya dituduh mukul Buyung di pelipisnya. Padahal sama sekali enggak. Justru Buyung dan abangnya yang mengeroyok saya di warung saya sendiri,” ujar Yudha.
Persoalan Batas Area Usaha
Yudha menuturkan, persoalan bermula dari masalah batas area usaha. Buyung diketahui membuka kios fotokopi tepat di sebelah warung kopi miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2026. Saat itu, Buyung bersama kakaknya, Novan, disebut mempersoalkan roda sepeda listrik milik Yudha yang dianggap masuk ke area parkir kios fotokopi.
Perselisihan kemudian memanas. Menurut Yudha, Buyung dan Novan masuk ke dalam warung sambil melontarkan kata-kata kasar.
Yudha mengaku kemudian mendapat pukulan dari Novan di bagian rahang. Setelah itu, Buyung disebut turut memukul hingga dirinya terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, Yudha mengaku masih mendapat pukulan berulang kali ke arah wajah.
Peristiwa tersebut, menurut keluarga Yudha, disaksikan seorang pengemudi ojek online bernama Ajibon yang biasa mangkal di sekitar lokasi. Ajibon disebut berusaha melerai dan menghentikan keributan.
Sudah Laporkan Dugaan Pengeroyokan
Pasca kejadian, Yudha bersama ibunya, Mirnawati, melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Depok. Keluarga mengaku telah menyerahkan surat visum dan keterangan saksi kepada penyidik.
Namun, keluarga Yudha mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Mereka menyebut hingga kini baru satu kali mediasi dilakukan dan belum menghasilkan kesepakatan.
“Sudah jelas perkaranya, saksinya juga jelas, ada visumnya. Tapi kenapa mereka belum juga ditahan? Malah saya yang diperiksa,” kata Yudha.
Ia kembali menegaskan tidak pernah memukul Buyung. Menurutnya, saat kejadian dirinya hanya berusaha melindungi diri dan menangkis pukulan.
“Demi Allah, saya tidak sekalipun mukul Buyung. Saya hanya berusaha menangkis. Saya enggak bisa mukul,” ujarnya.
Ibu Yudha Pertanyakan Proses Hukum
Mirnawati, ibu Yudha, mengaku kecewa dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai kondisi putranya tidak memungkinkan untuk terlibat dalam perkelahian melawan dua orang yang secara fisik disebut lebih besar.
Menurut Mirnawati, sejak kecil Yudha memiliki riwayat sakit step dan kerap menjadi korban perundungan.
“Yudha enggak mungkin bisa berkelahi. Dari kecil dia justru sering menjadi korban bully teman-temannya. Ini tega sekali orang normal berbadan besar mengeroyok anak saya,” kata Mirnawati.
Ia juga mempertanyakan laporan Buyung yang menuduh Yudha melakukan penganiayaan. Pasalnya, menurut Mirnawati, salah satu saksi dalam laporan tersebut adalah Novan, yang justru disebut keluarga turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan.
“Orang membela diri dikeroyok di warungnya sendiri kok malah mau dipenjarakan,” sesalnya.
Siapkan Laporan Balik
Tidak hanya mempertanyakan proses hukum, Mirnawati juga menyatakan siap melaporkan balik Buyung apabila tuduhan terhadap anaknya terbukti tidak benar.
“Kalau bikin laporan polisi palsu kan bisa dipenjara. Saya lagi menunggu prosesnya. Siap-siap saya bikin laporan polisi atas laporan palsu yang dibuat Buyung,” tegasnya.
Keluarga Yudha berharap polisi menangani kedua laporan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak secara berimbang. Mereka meminta penyidik mendalami keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta hasil visum masing-masing pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Buyung, Novan maupun Polres Metro Depok terkait tudingan tersebut maupun perkembangan penanganan laporan masing-masing pihak.
Kasus ini masih dalam proses dan memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (Aa)


