Photo by Mike Hindle / Unsplash
Jakarta - Tidak terasa sebentar lagi kita akan memasuki penghujung tahun 2022. Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Mengenai penetapan cuti bersama Natal 2022 dan tahun baru 2023 disebutkan bahwa sebelumnya, selain hari libur Natal pada Minggu (25/12/2022), juga terdapat cuti bersama keesokan harinya yaitu Senin (26/12/2022).
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Dalam SKB tersebut, cuti bersama bulan Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya hari Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Merujuk dari SKB Menteri tersebut maka untuk Tahun Baru 2023 tidak ada cuti bersama. Bagi anda yang akan bersiap siap liburan akhir tahun untuk tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan untuk yang akan menggunakan transportasi udara khususnya.