Pada persidangan kali ini, Hermi menghadirkan dua saksi penting, Muhammad Zaid dan Hendro Wibowo. Kedua saksi ini merupakan tetangga Hermi di perumahan Green Lake Cibubur (GLC), yang juga menghadapi masalah serupa terkait legalitas rumah mereka. Zaid, yang menempati rumah di Blok F6, menggunakan skema KPR BTN, sementara Hendro menempati rumah di Blok H3 dengan pembayaran cash bertahap melalui developer GLC, PT Mitra Selaras Adimulya (MSA Property).
Kuasa hukum Hermi, Ruben Kumpu, SH, menyatakan bahwa Zaid dan Hendro adalah saksi kunci yang dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai permasalahan legalitas yang dialami para penghuni GLC. "Pak Zaid dan Pak Hendro tidak hanya saksi, tetapi juga korban dari permasalahan ini," ujar Ruben.
Kasus ini berawal sejak Hermi melunasi rumahnya pada Oktober 2022, namun hingga saat ini sertifikat yang seharusnya menjadi haknya belum juga diserahkan. Zaid juga menyatakan kekhawatirannya, "Jika Bu Hermi yang sudah melunasi saja belum mendapatkan sertifikat, bagaimana dengan saya? Saya tidak ingin bertahun-tahun mencicil hanya untuk menemukan bahwa rumah ini tidak legal."
Hal serupa diungkapkan oleh Hendro, yang mengaku bahwa setelah pelunasan, ia baru menyadari bahwa rumahnya berdiri di atas lahan yang bermasalah. "Ternyata, pihak tergugat tidak memiliki legalitas yang sah atas lahan tersebut," ujarnya.
Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam, Ruben menilai bahwa para tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Bahkan, terjadi saling tuding di antara para tergugat. Romy Danil Tobing, SH, kuasa hukum tergugat 4, notaris Bambang Suprianto, mengungkapkan bahwa masih ada penyelesaian yang belum diselesaikan oleh developer terkait pengambilalihan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). "Masih ada masalah dengan pelunasan kepada pemilik awal," kata Romy dalam sidang.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena Hermi telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya, termasuk mengirimkan surat somasi kepada developer, notaris, dan BTN, serta melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya membawa masalah ini ke ranah pengadilan. Pertarungan hukum ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat.(Ali A)