Iklan

Diperlukan Omnybuslaw Kebudayaan Untuk Pemajuan Kebudayaan

Marah Bangun
06 Desember 2024, 2:13 PM WIB Last Updated 2024-12-06T08:30:25Z


Mediaberita6 - Pasal 32 UUD 1945 pasal 1 mengatur tentang kebudayaan nasional Indonesia, yaitu: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Melalui amanat tersebut, pasal ini mengajak pemerintah beserta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjalankan agenda pemajuan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.


Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. H. Fadli Zon, SS, M. Sc, dalam Sambutannya pada Dies Natalis 85 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas (FIB UI) Kamis, 5/12/2024 menegaskan bahwa memajukan kebudayaan itu perintah konstitusi, Imperatif, tidak bisa ditawar-tawar, bahwa negara harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia, apalagi Indonesia memiliki banyak aset budaya terbesar di dunia yang bisa menjadi Pusat Budaya Dunia.


"Nah disini kita sering take it for granted bahwa kebudayaan kita yang sedemikian kaya Ya begitu saja, kita tidak berusaha untuk melindungi mengembangkan, memanfaatkan, dan juga membina", ungkap Fadli Zon.


Lebih lanjut Fadli mengingatkan bahwa kita dengan kekayaan budaya dapat menjadi kekuatan lunak atau soft power yang bisa merasuk hati dengan nilai-nilai dan diplomasi yang bisa menarik dunia internasional, bukan dengan kekuatan fisik, militer. Negara-negara besar menggunakan soft power untuk mempengaruhi bukan dengan kekuatan ekonomi dan militer semata. Soft Power itu lebih persuasif dan kuat daya tarik. Sementara hard power lebih kepada paksaan,. koloni dan intervensi militer.


Contohnya Jepang dengan Pop Culture dan anime sementara korea selatan dengan K Pop dan kita punya wayang, keris, ada sekitar 2213 warsan tak benda yang ter entry ditambah 228 cagar budaya.


"Saya agak gregetan krn menurut saya kita ini peradaban tertua ..tapi kita kurang percaya diri, kalau liat banyak penemuan dari temuan-temuan gua Purba.. Ada yang 50 ribu tahun sementara di Eropa ditemukan lukisan tua hanya 30 ribu tahun, berarti kita punya peradaban yang lebih tua, apalagi temuan-temuan prasejarah itu 60 persen ada di Indonesia ", jelas Fadli.



Karena itu Fadli menilai perlu reinventing budaya yang tidak lagi fokus pada narasi 350 tahun dijajah. Karena identitas yang dibentuk seperti itu membuat bangsa ini kurang percaya diri. Untuk itu perlu kerjasama dari banyak pihak utamanya Perguruan Tinggi seperti Fakuktas Ilmu Pengetahuan Budaya Unersitas Indonesia (FIB UI) untuk mengatakan kepada Dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang memikiki peradaban tertua.

"Memang banyak usulan perihal undang-undang kebudayaan seperti musik, film, cagar budaya, tapi saya mengusulkan ke DPR untuk membuat UU omnibuslaw yang mengatur semua kebudayaan dan tekoneksi satu sama lain dan memudahkan kerja kebudayaan " , tegas Fadli. (MB)


Komentar

Tampilkan

Terkini

+