Mediaberita6 - Dalam rangka menyambut HUT ke-498 DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program spesial berupa penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada warga yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok PKB atau BBNKB tanpa perlu membayar denda atau sanksi keterlambatan. Ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, tanpa beban tambahan biaya.
Tak hanya bebas sanksi, program ini juga menghadirkan keuntungan ganda. Warga yang melakukan pembayaran di Gerai Samsat PRJ (Pekan Raya Jakarta) berkesempatan mendapatkan souvenir eksklusif dari Jaenab. Lokasi gerai berada di Hall C1 – JIExpo Kemayoran, buka mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025.
Adapun jam operasional Gerai Samsat PRJ adalah Senin hingga Jumat pukul 16.00 – 22.00, serta Sabtu dan Minggu pukul 10.00 – 22.00. Kehadiran layanan ini di tengah event besar seperti PRJ diharapkan memudahkan akses warga dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya sambil menikmati hiburan.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program ini. Selain membantu peningkatan pendapatan daerah, partisipasi aktif masyarakat juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan ibu kota. Hapus dendanya, ringan bayarnya, dan dapatkan hadiahnya! (Go.ens)